Kali ini saya mau sedikit berbagai kegalauan tentang e-KTP yang saya miliki, oke sedikit pengertian mengutip dari wikipedia e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011,
Nah sob, saya sebenarnya kurang paham atau kurang mengerti dalam hal e-KTP ini, tapi saya pasti mengerti tentang KTP sebagai orang awam saja, tentang kegalauan saya ini saya ingin sedikit berbagi cerita tentang e-KTP yang saya miliki,
e-KTP yang saya miliki ini adalah yang kedua yang saya pernah saya gunakan, dalam artian kedua bukan berarti punya dua ya sob hehehe, jadi asal muasal kenapa saya merasakan galau adalah ketika siang tadi saya berencana membuka rekening baru disebuah bank swasta di kota bogor, dengan syarat yang sudah terpenuhi seperti KK, NPWP beserta e-KTP, awalnya saya biasa saja karena merasa sudah lengkap persyaratan untuk membuka rekening baru tersebut,
dan ternyata ketika NIK (Nomor Induk Kependudukan) e-KTP saya dicek oleh pihak bank, alamat identitas yang ada pada hasil online tentang KTP saya masih beralamat di kota sebelumnya yaitu kota palembang, saya pun merasa bingung padahal saat saya membuat e-KTP dikota bogor bersama adik saya tidak ada masalah karena kami berhasil membuat e-KTP baru beserta KK yang kami miliki sudah sesuai prosedur yang ada, yaitu membuat surat pindah dari kota sebelumnya,
dari pihak bank yang melayani saya dia meminta agar e-KTP saya diupdate alamat terlebih dahulu agar bisa membuka rekening dibank tersebut, uff gagal dech buka rekening barunya,
saya pun merasa galau dengan e-KTP yang saya miliki ini, sebenarnya apa yang salah, apa benar pemerintah tidak update dalam hal perpindahaan penduduknya, tidak update dalam hal data tentang masyarakat yang telah pindah propinsi (pindah alamat) meski NIK tetap sama seharusnya alamat harus diupdate sesuai domisili, apa lagi masyarakat yang telah mengurus perpindahan alamat domisili sesuai prosedur yang diwajibkan,
entah lah sob, saya sendiri masih bingung dan masih sibuk mengurus masalah ini, saya pun telah menghubungi kedua orang tua saya yang berada dipalembang untuk membantu saya, apakah karena pihak capil palembang belum mencabut alamat e-KTP saya yang masih terdaftar disana sehingga jika e-KTP bogor yang saya miliki dicek secara online yang muncul justru alamat dipalembang, atau pihak capil bogor yang seharusnya mengupdate e-KTP saya, loh jika belum diupdate kenapa e-KTP ini bisa keluar ???
Pertanyaan nya belum terjawab sob, hehehe, untuk kelanjutan artikel ini nanti saya update kembali bagaimana kelanjutannya, karena baru sehari kemarin masalah ini muncul, dari pada blog ini nganggur tidak ada postingan makanya saya curhat diartikel ini,
jika sobat pernah atau sedang mengalami hal sama boleh kita share dikolom komentar dan alangkah baiknya jika ada sahabat yang paham dan dapat menjawab kegalauan saya ini,
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Bagaimana sobat kelanjutannya apa berhasil update data alamat e-KTP online? Tolong caranya dishare ya sobat karena saya mengalami masalah serupa. Thanks sobat...
ReplyDeleteSaya pun mengalami hal serupa sehingga tidak bisa perpanjang sim secara online .karena data ektp saya masih di alamat yang lama belum terupdate
ReplyDeleteAku mengalami hal yg sama ditolak bri karena nama beda ejaannya "j" jadi "y" ektp pertama salah ejaan lalu aku lakukan perbaikan sudak keluar ektp baru 6bln yg lalu tapi datanya masih data yg lama tadi aku lakukan verifikasi di walikota aku harap data sudah diupdate dan dpt buka rek di bri untuk bpjs
ReplyDeleteSaya juga sama ektp baru datanya masih data ektp lama yg salah huruf j jadi y, tadi ke walikota katanya harus verivikasi dgn cap jari telunjuk dimesin aku harap datanya sudah diupdate jadi dpt buka rek bri untuk bpjs dan aku takut nanti data kk nya belum diupdate sehingga tak dapat buat bpjs
ReplyDeletesaya juga mengalami kejadian yg sm harus gimana kita sobb ?????
ReplyDeleteTunggu 14 hari dari tgl diterima ktp, klw ga lgsg kesudin
ReplyDeleteSama persis kejadian tadi siang mau buka rekening tidak bisa karna alamat ktp blm di update oleh dukcapil
ReplyDelete