Pengalaman mengikuti Sidang Tilang Di Pengadilan

Hallo sob, sudah lama juga saya tidak update blog saya ini, dan mumpung ada waktu luang dan baru saja mendapatkan pengalaman pertama dalam hal menjalani sidang dipengadilan, tapi sidang ini bukan sidang yang seram ya hanya sebuah sidang tilang karena saya terjaring razia lalu lintas yang menurut bapak polisi yang menilang, saya melakukan kesalahan karena salah masuk jalur lalu lintas, jalur cepat (mobil) dengan lambat (motor),

Oke setelah hampir 5 tahun lamanya saya belum pernah kena tilang  dan sebelumnya pernah sekali kena tilang saya pun melakukan bayar ditempat namun kali ini saya sengaja tidak bayar ditempat karena ingin merasakan bagaimana sidang tilang di pengadilan yang katanya lebih murah denda tilangnya meski sudah pasti jika ingin mengikuti sidang tilang harus memiliki waktu luang yang panjang namun akan cepat beres jika sobat datang mengambil nomor urut paling awal minimal nomor urut 1 sampai dengan 100, tentunya harus datang paling pagi,

Sedikit cerita ya, dalam hal ditilang polisi sebenarnya hal yang lumrah saat kita menggunakan kendaraan bermotor, apa lagi jika melanggar seperti salah jalur, tidak menggunakan helm, tanpa SIM/STNK dan lain-lain, kebetulan saya ditilang tepat didepan sebuah mall cibinong bogor,

Didepan mall tersebut terdapat jalur lambat untuk motor dan jalur cepat untuk mobil, pengendra dapat masuk jalur cepat jika ingin memutar balik dan saya terjaring razia saat tidak sengaja setelah berbelok dari lampu merah masuk jalur cepat, karena memang sebelumnya banyak sepeda motor yang setiap hari melewati jalur tersebut, mungkin ini peraturan baru apa lagi saya jarang melewati jalur ini dan jarang main ke Cibinong, meski pun surat-surat yang saya miliki lengkap namun karena kesalahan memasuki jalur cepat saya pun ditilang,

Sederhananya yang membuat para pengendara kecewa saat ditilang adalah merasa tidak adilnya bapak dan ibu polisi melakukan razia, pengendara salah ya tetaplah salah meski ditilang harus tetap menerima surat tilang namun banyak pengendara motor lainnya lewat begitu saja dengan santainya dan ada juga pengendara yang ngebut menghindari razia. Mungkin ini hal lumrah karena terbatasnya jumlah personil saat melakukan razia, semoga bapak dan ibu polisi lebih baik lagi.

Saat saya ditilang saya pun diberikan surat tilang berwarna merah dan disuruh untuk mengikuti sidang dipengadilan 2 minggu lagi atau datang kepolres untuk mengambil SIM yang ditahan jika ingin cepat beres,

saya pun mengambil keputusan untuk ikut sidang karena ini akan jadi pengalaman pertama ikut sidang tilang, lumayan agar bisa update blog ini juga,

Lama menanti hari H untuk sidang, akhirnya datang juga, tepat hari jumat minggu ke dua bulan juni ini kebetulan bersamaan dengan datangnya bulan suci ramadhan, sebelum hari H saya sudah mempersiapkan waktu yang bagus agar dapat urutan terdepan sesuai dengan artikel blog yang saya baca tentang menjalani sidang tilang,

namun sayang sungguh sayang seharusnya saya berangkat pukul 7:30 saya kesiangan dan berangkat pukul 8:30 dari kota bogor, dan sampai dipengadilan cibinong pukul 9:00 tepat saat sidang dimulai,

Sesampainya dipengadilan tepat didepan ruang sidang saya diharuskan menukarkan surat tilang dengan nomor urut untuk dipanggil masuk ruang sidang,

taraaaaaa saya pun mendapatkan nomor urut 930an. Patah hati rasanya dengan mendapatkan nomor urut angka 3 digit yang hampir mendekati 4 digit, dalam hati bertanya sampai jam berapa akan beres, hari libur yang tadinya dapat saya gunakan untuk beristirahat akan terlewati begitu saja.

Dibawah terik sinar matahari yang mulai panas bersamaan dengan ribuan pengendara yang ditilang saya pun memperhatikan jalannya sidang dan melihat cara penukaran nomor urut, pemanggilan nomor urut, melihat dari jendela ruang sidang disaat bapak hakim membaca kesalahan kepada setiap 10 orang sesuai nomor urut yang dipanggil,

tentu saja saya melihat bapak-bapak calo yang sedang mencari nafkah dengan iming-iming membantu proses cepat agar secepatnya SIM atau STNK yang ditahan lekas keluar, yang tentunya percuma untuk apa ikut sidang jika ujung-ujungnya menggunakan calo, mending saat ditilang polisi langsung saja bayar ditempat, atau datang ke polres saat razia berakhir,

Suasana saat sidang tilang

Padahal didepan ruang sidang tepat diatas kerumunan masyarakat yang menanti sidang jelas terpampang banner besar intinya bertuliskan jangan menggunakan calo, tapi ini bukan rahasia lagi meski jelas terpasang banner besar calo tetap saja ada,

sidang tilang yang selalu saja digelar pada hari jumat harus tertunda hingga shalat jumat selesai, kenapa setiap sidang tilang harus dihari jumat ?

Setelah shalat Jumat selesai dilaksanakan, saya pun kembali mengantri untuk menunggu nomor antiran dipanggil dan mengikuti sidang tilang, tapi nomor urut yang awalnya dipanggil berurutan tidak lagi berurutan namun melompat lompat,

memang sebelum sidang istirahat untuk melakukan sidang tilang, nomor urut diatas 300an mulai tidak berurutan dipanggilnya, contohnya mulai dari 301-305 akan dipanggil 401-405, yang seharusnya 301-310 berurutan sesuai nomor karena setiap sidang akan dipanggil 10 orang, begitu seterusnya hingga banyak penggantri yang marah dan komplain,

Dalam hati saya sempat senang karena nomor panggilan yang melompat-lompat bisa membuat nomor urut saya yang begitu jauh akan cepat dipanggil, tapi ini memang misteri buat saya kenapa harus melompat lompat nomor urutnya kasian dong yang nomor urutnya dilompati kerena berharap dengan nomor urut yang tidak terlalu jauh ingin secepatnya dipanggil,

Tapi setelah selesai shalat Jumat nomor urut yang dipanggil adalah nomor urut yang berkas SIM/STNK nya tidak ada di pengadilan, yang berarti harus diambil di kapolres, wah kok bisa yaa, sudah antri dari pagi ternyata berkasnya tidak ada di pengadilan, padahal saat mereka ditilang dalam surat tilang tersebut harus sidang dan diambil di pengadilan, apakah bapak/polisi tidak mengantar berkasnya setelah selesai melakukan razia, untuk nomor urut yang saya miliki tidak dipanggil, berarti berkas SIM saya yang ditahan ada di pengadilan,

Setelah kurang lebih setengah jam nomor urut yang tidak ada berkas di pengadilan dipanggil dan surat tilangnya dikembalikan agar pemilik berkas dapat mengambil berkasnya di Polres dibarengi komplain oleh para pengantri yang kecewa karena lama sekali melanjutkan sidang, akhirnya sidang tilang pun dilanjutkan,

namun kali ini tanpa disidang oleh bapak hakim yang dari pagi menyidang setiap 10 orang nomor urut, meski tidak selalu sesuai nomor urut,

Kali ini caranya seperti saat kita mengantri mengambil daging kurban sesuai nomor urutan, dalam satu ruangan tanpa AC, panas dan pengantri menumpuk seperti dalam kereta commuter line saat pulang atau berangkat kerja plus ditambah bau badan para pengantri, weleh-weleh kenapa jadi begini, dipanggilnya pun tidak sesuai nomor urut mungkin akibat sidang sebelumnya yang memang nomor urut mulai dipanggil berantakan, ya sudah semua pengantri pun komplain lagi dan ada yang marah marah,

 

Entah kemana bapak hakim yang tadi membacakan kesalahan saat sidang apakah sudah pulang ?

Para pengantri yang sedang berdesak-desakan dalam satu ruangan sidang pun menanti panggilan nomor antrian, menyerahkan nomor urut saat dipanggil, bayar denda tilang dan menerima berkas yang ditahan (SIM/STNK) dengan sangat cepat namun tetap berdesak-desakan layaknya dengan didalam kereta commuter line hahaha,

"ternyata ini lah sidang tilang yang mungkin menjadi alasan membuat para pengendara yang ditilang malas mengikuti sidang tilang"

Sebenernya sidang tilang itu berjalan sangat mudah dan memang murah, saya pun hanya dikenakan denda 50ribu saja, meski saya merasakan sidang tilang yang tidak berjalan sesuai dengan artikel yang pernah saya baca dalam pengalaman ikut sidang tilang,

Sidang berlangsung lancar hanya dari nomor urut pertama hingga ke 300an saja, setelahnya membuat saya merasa kesel dan kecewa,

untuk dapat mewakili sidang tilang dan mengambil berkas milik saudara, kakak, atau teman yang terkena tilang sobat harus memiliki surat kuasa bermaterai 6000 ya.

Jadi saran saya untuk sobat yang ingin mengikuti sidang tilang sebagai berikut :
  1. Datang lebih awal sekitar jam 7 pagi sebelum sidang berlangsung,
  2. Jangan takut biaya tilang akan lebih mahal, (biasanya hanya kena denda minimal).
  3. Hindari calo yang menawarkan jasanya.
  4. Jika ingin mewakili atau diwakili saat sidang tilang, buatlah surat kuasa bermaterai 6000 kepada yang mewakili.
  5. Bila sobat tidak ada waktu dan melewati sidang tilang pada hari jumat, datanglah pada hari seninnya dan datangi loket pengambilan berkas sidang tilang di masing-masing pengadilan sesuai kota dimana sobat ditilang, tidak ada biaya tambahan,
semoga saja sidang tilang di pengadilan di Indonesia tidak seperti yang saya alami, artikel ini hanya untuk berbagi pengalaman saja, semoga bermanfaat,

Postingan terkait:

2 Tanggapan untuk "Pengalaman mengikuti Sidang Tilang Di Pengadilan"

  1. sekedar info, klo sy waktu sidang tilang di baleendah kena 60rb, gara2 lupa nyalain lampu besar..

    ReplyDelete

Silahkan tinggalkan komentar anda sesuai topik, Thanks for visiting and the comment.